Kebakaran besar di lahan gambut pada tahun 2015 disinyalir mengeluarkan emisi 1,1 milyar meter kubik karbon dioksida ekuivalen (Mt CO2eq) yang menyebabkan kerugian triliunan rupiah. Kebakaran ini umumnya terjadi akibat pengeringan lahan gambut dan pembakaran lahan. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2016 sebagai langkah taktis dalam rangka percepatan pemulihan kawasan gambut dengan membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG).
BRG diberikan mandat untuk mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut pada tujuh provinsi yaitu Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Papua. Untuk mendukung pelaksanaan mandat tersebu BRG mengembangkan Pranata Informasi Restorasi Ekosistem Gambut (PRIMS Gambut), sebuah sistem informasi daring untuk memantau kegiatan restorasi, mengkomunikasikan luaran dan menjalankan mekanisme pelaporan yang akuntabel.